oleh Rep: Abdul Halim/ suara-islam.com Kamis, 20 Desember 2012
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syari’ah Nasional (DSN) secara resmi mencabut Sertifikat Syariah yang semula diberikan kepada dua Perusahaan Haji dan Umroh MLM (Multi Level Marketing) yakni PT Arminareka dan PT Mitra Permata Mandiri (MPM) sejak tahun 2010 lalu, akhirnya Kementerian Agama akan memberi sanksi keduanya jika terus melakukan operasi mencari calon haji lewat sistem MLM.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syari’ah Nasional (DSN) secara resmi mencabut Sertifikat Syariah yang semula diberikan kepada dua Perusahaan Haji dan Umroh MLM (Multi Level Marketing) yakni PT Arminareka dan PT Mitra Permata Mandiri (MPM) sejak tahun 2010 lalu, akhirnya Kementerian Agama akan memberi sanksi keduanya jika terus melakukan operasi mencari calon haji lewat sistem MLM.
Kepada para wartawan di Kantor Kemenag
Pusat, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (19/12), Sekjen Kemenag Dr H
Bahrul Hayat menegaskan, mekanisme MLM tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab UU
tersebut mengatur haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup dan hanya
mereka bagi yang mampu (istithoah). Mampu bisa ditafsirkan mampu secara fisik, finansial maupun kuota
”Penyelenggaraan haji dan umrah lewat
mekanisme MLM tidak bisa dibenarkan karena memberangkatkan seseorang ke
Tanah Suci dengan cara berutang ke downline atau orang di lapisan
bawahnya. Cara itu juga menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang
untuk beribadah haji,” tegas Bahrul Hayat.
Dikatakannya, jika ada masyarakat yang
merasa dirugikan dengan keberadaan MLM haji dan umrah, bisa membawa
kasusnya ke ranah hukum. Sebab itu terkait delik aduan calon jamaah haji
dan menjadi bagian Kepolisian, sedangkan Kemenag hanya berhak untuk
memberikan sanksi dengan mencabut izin operasinya jika tetap mencari
calon jamaah haji dan umrah dengan sistim MLM.
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Dr H Anggito Abimanyu mengakui, sanksi
untuk kedua perusahaan haji dan umrah MLM tersebut belum bisa
diputuskan. Namun ia memperkirakan, sanksi nantinya bisa berupa teguran
hingga pencabutan izin operasi. “Kami akan pelajari tingkat pelanggaran
mereka,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini terdapat ratusan
ribu orang yang telanjur mendaftar pada MLM haji dan umrah pada kedua
perusahaan haji tersebut. Sebab DSN MUI memberikan Sertifikat Syariah
hanya kepada kedua perusahaan haji itu. Dirinya menghimbau agar
masyarakat yang belum telanjur mendaftar haji lewat sistim MLM, tidak
tergiur iming-iming tawaran haji dan umrah MLM.
Sementara bagi calon jamaah haji yang
telanjur mendaftarkan diri pada kedua perusahaan haji MLM tersebut,
ahli ekonomi itu mengimbau untuk tak khawatir. Sebab pemerintah akan
selalu mengupayakan agar uang yang telah disetor dikembalikan. “Kami
akan melakukan pendataan agar dana calon jamaah haji yang telah disetor
kepada kedua perusahaan MLM haji dan umrah itu dapat terselamatkan,”
ungkap Dirjen PHU Kemenag tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar