Rabu, 13 November 2013

Kemenag Siap Beri Sanksi Perusahaan Haji MLM

oleh Rep: Abdul Halim/ suara-islam.com Kamis, 20 Desember 2012 

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syari’ah Nasional (DSN) secara resmi mencabut Sertifikat Syariah yang semula diberikan kepada dua Perusahaan Haji dan Umroh MLM (Multi Level Marketing) yakni PT Arminareka dan PT Mitra Permata Mandiri (MPM) sejak tahun 2010 lalu, akhirnya Kementerian Agama akan memberi sanksi keduanya jika terus melakukan operasi mencari calon haji lewat sistem MLM.
Kepada para wartawan di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (19/12), Sekjen Kemenag Dr  H Bahrul Hayat menegaskan, mekanisme MLM tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab UU tersebut mengatur haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup dan hanya mereka bagi yang mampu (istithoah). Mampu bisa ditafsirkan mampu secara fisik, finansial maupun kuota
”Penyelenggaraan haji dan umrah lewat mekanisme MLM tidak bisa dibenarkan karena memberangkatkan seseorang ke Tanah Suci dengan cara berutang ke downline atau orang di lapisan bawahnya. Cara itu juga menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang untuk beribadah haji,” tegas Bahrul Hayat.
Dikatakannya, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan MLM haji dan umrah, bisa membawa kasusnya ke ranah hukum. Sebab itu terkait delik aduan calon jamaah haji dan menjadi bagian Kepolisian, sedangkan Kemenag hanya berhak untuk memberikan sanksi dengan mencabut izin operasinya jika tetap mencari calon jamaah haji dan umrah dengan sistim MLM.
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Dr H Anggito Abimanyu mengakui, sanksi untuk kedua perusahaan haji dan umrah MLM tersebut belum bisa diputuskan. Namun ia memperkirakan, sanksi nantinya bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasi. “Kami akan pelajari tingkat pelanggaran mereka,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini terdapat ratusan ribu orang yang telanjur mendaftar pada MLM haji dan umrah pada kedua perusahaan haji tersebut. Sebab DSN MUI memberikan Sertifikat Syariah hanya kepada kedua perusahaan haji itu.  Dirinya menghimbau agar masyarakat yang belum telanjur mendaftar haji lewat sistim MLM, tidak tergiur iming-iming tawaran haji dan umrah MLM.
Sementara bagi calon jamaah haji yang telanjur mendaftarkan diri pada kedua  perusahaan haji MLM tersebut, ahli ekonomi itu mengimbau untuk tak khawatir. Sebab pemerintah akan selalu mengupayakan agar uang yang telah disetor dikembalikan. “Kami akan melakukan pendataan agar dana calon jamaah haji yang telah disetor kepada kedua perusahaan  MLM haji dan umrah itu dapat terselamatkan,” ungkap Dirjen PHU Kemenag tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar