Selasa, 15 April 2014

Hati-hati dengan travel tak berizin di kemenag, bahkan umumnya mereka yang Ilegal setiap ditanyakan Izinnya, pasti menjawab "sedang diproses"

Penyelenggara Haji selain Kemenag Dianggap Ilegal
Kalau ada perusahaan travel yang menjanjikan tahun ini pasti berangkat, itu tidak benar dan itu pasti bohong.\ Suryadharma Ali Menteri Agama MENTERI Agama Suryadharma Ali menyatakan pihak-pihak penyelenggara ibadah haji di luar Kementerian Agama (Kemenag) ialah ilegal sehingga masyarakat diminta untuk waspada. “Berdasarkan undang-undang, penyelenggara ibadah haji ialah pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Karenanya kalau ada pihak-pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kementerian Agama, penyelenggaraan tersebut ilegal,“ ujar Suryadharma Ali kepada pers di Jakarta, baru-baru ini. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mewaspadai lantaran tidak ada yang memiliki otoritas untuk memberangkatkan orang berhaji kecuali Kementerian Agama. “Kalau ada perusahaan travel atau apa pun namanya kemudian mendaftarkan atau merekrut orang dan menjanjikan tahun ini pasti berangkat, itu tidak benar dan itu pasti bohong,“ tegas Suryadharma. Ia menambahkan, saat ini Kementerian Agama sedang mengkaji termasuk perusahaan semacam multilevel marketing (MLM) yang menyelenggarakan ibadah haji. “Setelah selesai, akan didiskusikan dengan Polri untuk diambil tindakan selanjutnya,” kata dia. Menurut Suryadharma, tahun lalu ada sekitar 5.000 perusahaan yang menyelenggarakan ibadah haji. Namun, diakui Suryadharma, setiap tahun memang selalu ada haji nonkuota yang difasilitasi travel-travel. Biasanya travel-travel itu memproses calon jemaah haji hingga keluar visa dan pihak imigrasi pun tidak bisa menahan atau tidak memberi izin kepada mereka. “Tapi, konsekuensi yang didapat yaitu tidak ada jaminan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” katanya. Ia pun menambahkan, banyak yang mempergunakan jalur tidak resmi seperti itu. Namun, banyak yang bermasalah seperti sudah mendaftar, tetapi tidak bisa berangkat. Media Indonesia (Ant/H-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar